Lewati ke konten
Jubelio Blog
Jubelio Blog
  • Insight Bisnis
    • Chat Commerce
    • Inventory Management
    • Logistik
    • Omnichannel
    • Software Kasir
    • Warehouse Management System
    • Strategi Marketing
    • Tips Marketplace
    • Website Online
  • Produk Update
  • Cerita Pebisnis
  • Solusi Bisnis
    • Software Retail
    • Software POS
    • Aplikasi Omnichannel Marketplace
    • Aplikasi Integrasi Marketplace
    • Aplikasi Inventory Management
    • Aplikasi Stok Barang
    • Aplikasi WMS
    • Aplikasi Akuntansi
    • Aplikasi Pembukuan
    • Aplikasi Stock Opname
    • Aplikasi Manajemen Order
  • Insight Bisnis
    • Chat Commerce
    • Inventory Management
    • Logistik
    • Omnichannel
    • Software Kasir
    • Warehouse Management System
    • Strategi Marketing
    • Tips Marketplace
    • Website Online
  • Produk Update
  • Cerita Pebisnis
  • Solusi Bisnis
    • Software Retail
    • Software POS
    • Aplikasi Omnichannel Marketplace
    • Aplikasi Integrasi Marketplace
    • Aplikasi Inventory Management
    • Aplikasi Stok Barang
    • Aplikasi WMS
    • Aplikasi Akuntansi
    • Aplikasi Pembukuan
    • Aplikasi Stock Opname
    • Aplikasi Manajemen Order
Search
COBA GRATIS
Insight Bisnis

Rahasia Lolos Bea Cukai: Panduan Lartas untuk Bisnis UMKM

Penulis: Darin Rania

Diperbarui: Juni 2, 2026

Kelola Bisnis Pakai Jubelio →

Key Highlights
  • Lartas atau Larangan dan Pembatasan adalah regulasi pemerintah yang mengatur barang tertentu dalam kegiatan ekspor dan impor untuk menjaga keamanan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
  • Barang lartas terbagi menjadi dua kategori, yaitu barang larangan yang tidak boleh diperdagangkan serta barang pembatasan yang memerlukan izin khusus dari instansi terkait.
  • Penentuan status barang dilakukan melalui HS Code, sehingga klasifikasi produk yang tepat sangat penting untuk menghindari kendala di bea cukai.
  • Kelengkapan dokumen dan perizinan seperti invoice, packing list, AWB, serta izin impor atau ekspor menjadi syarat utama agar pengiriman berjalan lancar.
  • Pelanggaran aturan lartas dapat menyebabkan penahanan barang, denda, hingga sanksi hukum, sehingga pelaku usaha perlu memahami regulasi sebelum melakukan perdagangan internasional.

Using ChatGPT for work? Try ChatGPT Business

Access our most advanced models for work in a secure business workspace.
Try Business
Klik untuk Coba Gratis

Sering kali pengusaha UMKM merasa bingung ketika paket mereka tiba-tiba tertahan di pihak kepabeanan. Banyak pelaku usaha mengira masalah ini terjadi akibat kendala teknis sistem atau kesalahan ekspedisi semata. Padahal, akar masalah utamanya justru sering bermula dari ketidakpahaman terhadap regulasi pengiriman.

Salah satu faktor krusial yang wajib Anda kuasai sebelum melakukan kegiatan perdagangan internasional adalah memahami regulasinya. Anda harus benar-benar mengerti apa itu lartas beserta aturan hukumnya.

Pemahaman yang minim terhadap regulasi ini tentu bisa menghambat laju bisnis Anda. Tanpa dokumen yang tepat, pengiriman produk ke luar negeri atau pemasukan produk ke dalam negeri akan memicu masalah. Anda bisa terkena denda hingga sanksi pidana yang merugikan.

Oleh karena itu, mari kita bedah tuntas aturan kepabeanan ini bersama-sama. Harapannya, bisnis ekspor dan impor Anda bisa berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Apa yang Dimaksud dengan Lartas?

Secara sederhana, barang lartas merupakan singkatan dari istilah Larangan dan Pembatasan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan ini untuk mengatur komoditas tertentu secara ketat. Hal ini berlaku untuk produk yang masuk atau keluar dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Tujuan utama pemerintah adalah melindungi keamanan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi. Selain itu, aturan ini memastikan kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan tetap terjaga.

Artinya, Anda tidak bisa sembarangan memasukkan atau mengeluarkan semua jenis produk. Pemerintah membagi komoditas ini ke dalam dua kategori utama yang wajib Anda cermati. Berikut adalah pembagian kategori tersebut:

1. Barang Larangan (Prohibited Goods)

Kategori pertama ini mencakup produk yang sama sekali tidak boleh Anda impor atau ekspor. Pemerintah menerapkan aturan ketat karena komoditas ini membawa risiko yang sangat tinggi. Beberapa di antaranya bahkan bisa merusak lingkungan atau melanggar hukum pidana.

Sebagai contoh, Anda dilarang keras mengimpor pakaian bekas dari luar negeri. Kebijakan ini hadir untuk melindungi industri tekstil lokal dari persaingan tidak sehat.

Selain itu, pemerintah juga melarang perdagangan narkotika tanpa izin khusus. Anda juga tidak boleh mengirim limbah B3, bahan perusak ozon, hingga senjata api ilegal.

2. Barang Pembatasan (Restricted Goods)

Berbeda dengan kategori pertama, Anda masih boleh memperdagangkan komoditas dalam kategori ini. Namun, Anda wajib memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap terlebih dahulu. Anda harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait sebelum melakukan pengiriman.

Contoh produk yang masuk kategori pembatasan sangat beragam di pasaran. Misalnya, produk obat dan kosmetik membutuhkan izin edar dari BPOM. Alat kesehatan juga memerlukan rekomendasi tertulis dari Kementerian Kesehatan.

Untuk barang elektronik, Anda wajib memiliki sertifikasi SDPPI dari Kominfo. Sementara itu, pengiriman hewan dan tumbuhan mengharuskan adanya sertifikasi dari Badan Karantina.

Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui bahwa pengawasan barang lartas terbagi menjadi dua sistem. Pertama adalah Lartas Border, yakni pengawasan yang petugas lakukan langsung di pelabuhan. Kedua adalah Lartas Post Border, yakni pengawasan lanjutan setelah produk beredar di pasaran.

Daftar Kategori Barang Lartas di Indonesia

Pemerintah terus memperbarui daftar produk yang masuk ke dalam kategori pengawasan ketat. Agar Anda tidak salah langkah, Anda harus selalu memantau informasi terkait regulasi ini.

Berikut adalah enam klasifikasi utama barang lartas yang saat ini berlaku di Indonesia:

Kategori Kesehatan dan Konsumsi Pemerintah sangat ketat mengawasi produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia. Anda wajib mengurus izin untuk komoditas seperti obat-obatan, vaksin, dan kosmetik. Hal yang sama juga berlaku untuk skincare, suplemen kesehatan, hingga makanan kemasan.

Kategori Industri dan Teknologi Jika Anda bergerak di bidang mesin atau teknologi, perhatikan aturan pembatasannya dengan saksama. Komoditas seperti mesin industri bekas dan alat komunikasi elektronik membutuhkan perhatian khusus. Anda wajib menyiapkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau izin kementerian terkait.

Kategori Lingkungan dan Kimia Pemerintah melarang keras aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem alam. Oleh karena itu, limbah berbahaya (B3) mendapat pengawasan yang sangat ekstra. Bahan kimia beracun serta beberapa jenis bahan baku plastik juga masuk dalam daftar ini.

Kategori Pertanian dan Kehutanan Sektor agrikultur memiliki regulasi khusus untuk mencegah penyebaran hama lintas negara. Anda harus melewati proses karantina untuk pengiriman hewan hidup atau benih tumbuhan. Regulasi ini juga mengatur pengiriman kayu dan produk turunan kehutanan lainnya.

Kategori Khusus dan Sensitif Produk yang mengancam keamanan atau memiliki nilai historis tinggi masuk ke dalam kelompok ini. Contohnya meliputi senjata api, amunisi, bahan peledak, dan minuman beralkohol. Barang cagar budaya atau artefak sejarah juga tidak boleh Anda perdagangkan sembarangan.

Kategori Dilarang Keras Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, pemerintah menutup rapat pintu perdagangan untuk beberapa hal. Anda sama sekali tidak boleh menyelundupkan pakaian bekas impor maupun narkotika ilegal. Komoditas berbahaya tanpa izin resmi juga akan langsung berhadapan dengan hukum.

Penting untuk Anda ingat bahwa daftar ini bersifat sangat dinamis. Pemerintah sering menyesuaikan aturan mengikuti regulasi terbaru seperti Permendag No. 36 Tahun 2023.

Anda bisa mengecek status komoditas secara mandiri melalui internet. Silakan kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk informasi ter-update.

Aturan Hukum Ekspor Impor di Indonesia

Dalam praktiknya, aturan perdagangan internasional di Indonesia sangat mengikat para pelakunya. Anda tidak bisa hanya mengandalkan insting saat menjalankan bisnis skala global ini.

Setidaknya ada dua landasan hukum utama yang harus Anda patuhi dengan baik. Keduanya adalah UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Permendag No. 36 Tahun 2023.

Secara umum, berikut adalah prosedur dasar yang wajib Anda jalankan:

Pengecekan HS Code Ini adalah langkah paling vital sebelum Anda mengimpor atau mengekspor produk. Anda harus mengklasifikasikan produk menggunakan Harmonized System (HS) Code secara akurat. Kode angka inilah yang akan menentukan status barang lartas produk Anda.

Pengurusan Izin Resmi Jika produk Anda tergolong dibatasi, segera siapkan dokumen pendukungnya. Anda mungkin membutuhkan Surat Persetujuan Impor (SPI) atau rekomendasi teknis lainnya. Kini, Anda bisa mengurus perizinan secara terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Pemeriksaan Bea Cukai Petugas kepabeanan akan mencocokkan fisik produk dengan dokumen yang Anda lampirkan. Mereka melakukan pencocokan ini sebelum memberikan izin rilis keluar dari pelabuhan. Pastikan tidak ada perbedaan data agar proses inspeksinya berjalan cepat.

Kelengkapan Dokumen Pengiriman Pastikan invoice, packing list, dan air waybill (AWB) sudah tercetak sempurna. Kekurangan satu lembar dokumen saja bisa membuat pengiriman tertunda hingga berminggu-minggu.

Apabila Anda dengan sengaja melanggar prosedur di atas, risikonya sangat fatal. Pihak berwenang berhak menyita produk Anda dan memberikan denda bernilai fantastis. Bahkan, mereka bisa mencabut izin usaha yang Anda miliki saat ini.

Tips Aman Mengirim dan Mengimpor Barang Lartas

Meskipun aturannya terlihat rumit, Anda tetap bisa melakukan ekspansi bisnis dengan aman. Kuncinya adalah persiapan yang matang dan pemahaman regulasi yang menyeluruh.

Silakan terapkan beberapa tips profesional berikut ini pada bisnis Anda. Tujuannya agar proses distribusi logistik Anda selalu bebas hambatan.

Pertama, selalu pastikan status regulasi produk Anda. Cek kembali kecocokan HS Code sebelum Anda menyepakati transaksi dengan supplier atau buyer.

Kedua, lengkapi seluruh dokumen perizinan dari jauh hari sebelum jadwal pengiriman. Hal ini mencegah produk tertumpuk di gudang pelabuhan yang memakan biaya sewa (demurrage).

Ketiga, gunakan material kemasan berstandar internasional yang kuat dan aman. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan saat petugas melakukan inspeksi fisik pembongkaran.

Keempat, tuliskan deskripsi isi paket secara detail, jujur, dan akurat. Anda harus menulisnya di lembar dokumen untuk menghindari kecurigaan petugas bea cukai.

Kelima, pilihlah mitra logistik dan pengadaan yang sudah terbukti berpengalaman. Pastikan mereka andal dalam menangani kerumitan regulasi perdagangan internasional.

Kembangkan Bisnis Anda Tanpa Pusing Aturan bersama AsiaCommerce

Mengurus regulasi lartas barang impor memang menuntut waktu, tenaga, dan ketelitian tingkat tinggi. Bagi Anda para pebisnis UMKM dan pelaku E-Commerce, hal ini bisa sangat menguras energi.

Menghabiskan waktu berhari-hari mengurus birokrasi tentu akan memperlambat laju pertumbuhan bisnis Anda. Anda seharusnya lebih fokus pada strategi pemasaran dan peningkatan omzet penjualan. Anda tidak perlu terjebak dalam tumpukan dokumen kepabeanan yang membingungkan.

Sebagai solusinya, AsiaCommerce hadir untuk mengambil alih semua kerumitan tersebut dan siap menjadi partner strategis Anda dalam mengurus segala kebutuhan logistik internasional.

Dengan jaringan infrastruktur luas yang menjangkau berbagai negara strategis di Asia Tenggara seperti China, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand, kami membantu pengurusan izin impor barang lartas hingga logistik pengiriman tepat ke depan pintu Anda.

Kini, Anda tidak perlu lagi cemas memikirkan barang impor tertahan atau terkena denda bea cukai. Waktu Anda terlalu berharga untuk sekadar mengurus birokrasi negara yang rumit. Percayakan seluruh kebutuhan ekspor dan impor Anda kepada ahlinya sekarang juga.

 

*Artikel ini adalah hasil kerjasama antara AsiaCommerce dan Jubelio

Daftar Isi
Homepage
Platform Omnichannel #1 di Indonesia

Satu solusi untuk seluruh operasional penjualan online dan offline, kini bisa dikelola lebih cepat dan akurat.

Coba Gratis
Bagikan Artikel Ini

Semua Channel Penjualan, Cuma dari Satu Dashboard pakai Jubelio Omnichannel

Satu solusi untuk seluruh operasional penjualan online dan offline, kini bisa dikelola lebih cepat dan akurat.

Coba Gratis

Artikel Terkait

Alasan Bisnis Perlu Pakai Fitur Multi Gudang
Insight Bisnis

8 Alasan Bisnis Butuh Multi Gudang dan Cara Penerapannya

Mei 26, 2026
Apa itu Stock Opname Partial Manfaat, Cara Kerja & Tipsnya
Insight Bisnis

Apa itu Stock Opname Partial? Manfaat, Cara Kerja & Tipsnya

Mei 22, 2026
software absensi
Insight Bisnis

8 Rekomendasi Software Absensi Terbaik di Indonesia untuk Perusahaan Modern

Mei 22, 2026
Show More Post
  • Jubelio
  • Insight Bisnis
  • Rahasia Lolos Bea Cukai: Panduan Lartas untuk Bisnis UMKM

Solusi

  • Software Retail
  • Software POS
  • Aplikasi Omnichannel Marketplace
  • Aplikasi Integrasi Marketplace
  • Aplikasi Inventory Management
  • Aplikasi Stok Barang
  • Aplikasi WMS
  • Aplikasi Akuntansi
  • Aplikasi Pembukuan
  • Aplikasi Stock Opname
  • Aplikasi Manajemen Order

Fitur

  • Replenishment Stok
  • Manajemen Lokasi Gudang
  • Persentase Stok
  • Stok Menipis
  • Metode FEFO
  • Stock Opname
  • Stok Cadangan
  • Toko Prioritas

Perusahaan

  • Tentang Jubelio
  • Event & Promo
  • Karir
  • Hubungi Kami

Kebijakan Kami

  • Syarat & Ketentuan
  • Privasi & Keamanan Data

Resources

  • Bantuan
  • Dokumentasi API
  • E-book dan Whitepaper
  • Blog
  • FAQ

PT. Guardia Teknologi Indonesia

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt. 16, Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46, Karet Semanggi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Layanan Pengaduan Konsumen JUBELIO
Email : [email protected]
Click: Whistleblowing System
Instagram Facebook Linkedin Youtube
©2023-2026 PT. Guardia Teknologi Indonesia
  • Insight Bisnis
    • Chat Commerce
    • Inventory Management
    • Logistik
    • Omnichannel
    • Software Kasir
    • Warehouse Management System
    • Strategi Marketing
    • Tips Marketplace
    • Website Online
  • Produk Update
  • Cerita Pebisnis
  • Solusi Bisnis
    • Software Retail
    • Software POS
    • Aplikasi Omnichannel Marketplace
    • Aplikasi Integrasi Marketplace
    • Aplikasi Inventory Management
    • Aplikasi Stok Barang
    • Aplikasi WMS
    • Aplikasi Akuntansi
    • Aplikasi Pembukuan
    • Aplikasi Stock Opname
    • Aplikasi Manajemen Order
COBA GRATIS