Di Indonesia, setiap dokumen transaksi dengan nilai di atas 5 juta wajib disah-kan dengan meterai digital. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Penggunaan meterai ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi memiliki fungsi legal yang penting.
Meterai menandakan bahwa dokumen tersebut diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini penting, terutama ketika terjadi sengketa atau perlu bukti transaksi yang kuat di pengadilan.
Tingkat Penggunaan e-Meterai di Indonesia
Tingkat implementasi e-meterai di Indonesia untuk bisnis masih berkembang. Menurut data Kementerian Kominfo per Januari 2024, baru 1,2 juta sertifikat elektronik yang telah diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa e-Meterai masih belum banyak digunakan oleh kalangan pengusaha.
Di tahun 2025, pemerintah menargetkan angka penggunaan e-Meterai naik jadi 20 juta. e-Meterai diprediksi akan menjadi solusi utama untuk penandatanganan dokumen di masa depan, terutama untuk urusan validitas dokumen bisnis.
Untuk meningkatkannya, pemerintah telah melakukan beberapa upaya seperti:
- Pemerintah terus mendorong penggunaan e-meterai melalui berbagai regulasi dan program sosialisasi, seperti Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik (PSE).
- Perkembangan teknologi digital seperti blockchain dan cloud computing akan memudahkan penerapan e-meterai di berbagai sektor terutama bisnis.
Baca juga: Cara Menggunakan e-Meterai di Invoice dan Keuntungannya Bagi Bisnis
Akibat Tidak Menggunakan Meterai pada Invoice
1. Kehilangan kekuatan hukum
Salah satu konsekuensi paling signifikan dari tidak menggunakan meterai adalah dokumen transaksi kamu kehilangan kekuatan hukum yang sah.
Ini berarti, dalam hal terjadi sengketa atau ketidaksepakatan terkait isi dokumen, pengadilan tidak akan mengakui dokumen tersebut sebagai bukti yang valid.
Sebagai contoh, jika kamu memiliki invoice atau kontrak yang tidak diberi meterai, dan terjadi perselisihan tentang pembayaran atau klausul kontrak, dokumen tersebut tidak dapat diandalkan untuk memenangkan kasus di pengadilan.
2. Sanksi dan denda
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemasangan meterai tidak hanya berdampak pada keabsahan dokumen saja tapi juga bisa menimbulkan sanksi hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang seharusnya dikenakan meterai tapi tidak dilakukan, akan dikenai sanksi administratif dan denda.
Besarnya denda ini bisa mencapai 100% dari nilai meterai yang seharusnya dipasang.
Dengan konsekuensi yang ada, business owner wajib menyertakan meterai di setiap dokumen yang ada. Untuk mempermudahnya, PERURI telah menciptakan e-Meterai Rp10 ribu yang hadir mulai 1 Oktober 2021.
Bagaimana e-Meterai Lebih Mempermudah Bisnismu?
e-Meterai menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan meterai fisik, terutama dari segi efisiensi dan kepraktisan.
Dengan adanya e-Meterai, proses pengesahan dokumen menjadi lebih cepat dan mudah karena semua bisa dilakukan secara digital.
Tidak perlu lagi repot-repot mencari meterai fisik di toko atau kantor pos, yang bisa menghabiskan waktu dan tenaga.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penggunaan e-Meterai juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia, yang mana bisa menghemat waktu proses administrasi hingga 50% dibandingkan dengan penggunaan meterai fisik.
Selain itu, e-Meterai memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan fitur autentikasi digital yang memastikan keaslian dokumen.
Ini sangat penting di era digital saat ini, di mana risiko pemalsuan dokumen sangat mungkin terjadi. e-Meterai dilengkapi dengan teknologi yang memungkinkan verifikasi keaslian meterai dan dokumen secara online, memberikan lapisan proteksi tambahan terhadap pemalsuan.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa adopsi e-signature dan e-Meterai di Indonesia telah meningkatkan kepercayaan dalam transaksi digital dan mengurangi risiko kecurangan.
Nah, karena ini penting, setiap business owner perlu menyertakan e-Meterai di setiap dokumen bisnisnya, terutama invoice. Agar mudah mendapatkannya, gunakanlah Paper.id!
Baca juga: Memahami Bulk Payment dan Manfaatnya untuk Bisnis
Invoice Langsung Sah dengan e-Meterai via Paper.id, Cuma 5 Menit!
Paper.id adalah platform invoice & pembayaran bisnis pertama yang bekerjasama dengan PERURI. Kamu bisa mendapatkan e-Meterai asli dalam Paper.id, lebih mudah & cepat serta bisa ditempelkan langsung di invoice.
Bukan itu saja, buat & kirim invoice digital bisa dikirim langsung via WhatsApp, Email dan SMS. Cepat sampai dan gratis. Buyer kamu bisa bayar dengan 30 metode pembayaran yang tersedia.
Kamu juga bisa bayar supplier dengan 30 metode itu, terutama kartu kredit. Invoice supplier langsung terbayar & tagihannya datang di bulan depan, cash flow lebih aman! Untuk tahu selengkapnya, kamu bisa klik disini ya.
*Artikel ini hasil kerja sama antara Paper.id dan Jubelio