Merek dagang adalah identitas bisnis yang membedakan produk atau layanan milikmu dari yang lain.
Mendaftarkan merek dagang di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah langkah penting untuk melindungi bisnis kamu dari peniruan.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftarkan merek dagang di HAKI, termasuk persyaratan, prosedur, dan tips sukses.
Tapi sebelum itu, apa itu merek dagang?
Merek dagang adalah tanda yang digunakan oleh sebuah bisnis atau individu untuk membedakan produk atau jasa mereka dari yang dimiliki atau dihasilkan oleh pihak lain.
Merek dagang dapat berupa kata, frasa, simbol, logo, desain, warna, suara, atau kombinasi dari elemen-elemen ini yang menjadi identitas dari produk atau jasa yang ditawarkan.
Adapun, fungsi merek dagang adalah sebagai identifikasi, reputasi, kualitas, dan aset bisnis.
- Identifikasi: Merek dagang membantu konsumen mengenali dan membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan produk atau jasa yang sejenis dari perusahaan lain.
- Kualitas dan Reputasi: Merek dagang sering kali diasosiasikan dengan kualitas dan reputasi tertentu, sehingga dapat membangun kepercayaan konsumen.
- Perlindungan Hukum: Mendaftarkan merek dagang memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak lain, dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut.
- Aset Bisnis: Merek dagang dapat menjadi aset berharga bagi perusahaan, karena bisa meningkatkan nilai perusahaan, mendukung pemasaran, dan menjadi sumber pendapatan melalui lisensi atau franchise.
Alasan pentingnya merek dagang adalah karena mereka menjadi simbol identitas perusahaan dan memainkan peran utama dalam pemasaran dan promosi.
Dengan memiliki merek dagang yang kuat, sebuah bisnis dapat mengembangkan loyalitas pelanggan, menciptakan pengenalan yang lebih besar di pasar, dan melindungi inovasi serta kreativitas mereka dari kompetisi yang tidak sehat.
Maka dari itu, sangatlah penting untuk mendaftarkan merek dagang di HKI.
Sebab, setelah didaftarkan nantinya merek dagang mendapatkan perlindungan hukum yang mencegah pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Perlindungan ini berlaku dalam wilayah geografis tertentu (seperti nasional atau internasional) dan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 10 tahun, yang bisa diperpanjang.
Untuk itu, kita simak aja bagaimana cara mengajukan merek dagang di HAKI dan syarat pendaftaran HAKI di artikel ini.
Syarat Pengajuan HAKI
Sebelum kamu datang ke kantor DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), kamu wajib memenuhi syarat-syarat umum yang diperlukan untuk pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, khususnya untuk pendaftaran merek dagang
Nah, ini beberapa persyaratan pengajuan HKI di DJKI.
1. Nama dan Alamat Pemohon
Nama lengkap dan alamat pemohon, baik individu maupun perusahaan. Jika pendaftaran dilakukan oleh perusahaan, maka nama perusahaan serta alamatnya juga harus disertakan.
2. Nama dan Logo Merek
Nama merek yang akan didaftarkan dan logo (jika ada). Merek harus unik dan belum terdaftar oleh pihak lain.
3. Deskripsi Produk atau Jasa
Penjelasan lengkap mengenai produk atau jasa yang menggunakan merek tersebut. Deskripsi ini akan dikategorikan ke dalam kelas-kelas produk atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotokopi KTP dan NPWP pemohon, jika pendaftaran dilakukan oleh individu. Jika perusahaan, maka NPWP perusahaan juga diperlukan.
5. Surat Kuasa
Jika pendaftaran dilakukan oleh konsultan atau pihak ketiga, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon.
6. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari merek yang didaftarkan.
7. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran
Bukti pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan jumlah kelas produk atau jasa yang didaftarkan.
8. Specimen Merek
Gambar atau tampilan merek yang jelas (biasanya dalam format JPEG atau PNG) yang akan digunakan dalam produk atau jasa.
9. Keterangan Penggunaan Merek
Informasi tentang penggunaan merek, seperti tanggal pertama kali merek digunakan dalam perdagangan (jika sudah digunakan sebelumnya).
10. Dokumen Pendukung Lainnya
Jika merek telah digunakan di negara lain atau jika ada permohonan pendaftaran di negara lain, sertakan dokumen terkait sebagai referensi.
11. Surat Pengalihan Hak (jika ada)
Jika merek yang didaftarkan adalah hasil pengalihan hak dari pihak lain, diperlukan surat pengalihan hak resmi.
12. Dokumen Persetujuan Tertulis
Apabila merek atau brand berisi unsur yang dilarang atau memerlukan persetujuan khusus, seperti lambang negara atau simbol agama, diperlukan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pastikan semua dokumen yang disiapkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pengajuan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dapat menyebabkan penundaan atau penolakan pendaftaran HAKI.
Bagaimana cara pendaftaran merek?
Untuk tutorial cara mendaftarkan merek dagang di HAKI secara online, bisa kamu simak di bawah ini ya.
Baca juga: Wajib Tahu! Apa Itu Marketplace, Jenis, dan Contohnya
Cara Daftar Merek Dagang di HAKI
Dengan mendaftarkan merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah langkah penting untuk melindungi brand kamu secara hukum.
Buat kamu yang ingin daftarkan merek dagang, berikut ini adalah langkah-langkah umum untuk mendaftarkan merek dagang di HAKI:
1. Persiapan Dokumen
Ada beberapa dokumen yang wajib kamu persiapkan sebelum mendaftarkan brand ke DJKI, seperti nama dan logo merek, deskripsi produk atau jasa,KTP dan NPWP, surat kuasa (jika melalui konsultan), dan bukti pembayaran biaya pendaftaran.
2. Pengecekan Merek
Lakukan pengecekan awal di (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/) untuk memastikan bahwa merek kamu belum terdaftar oleh pihak lain.
3. Pendaftaran Merek
Ada 2 cara daftar merek dagang di HAKI, yaitu online dan offline.
Cara mendaftarkan merek dagang online, kunjungi situs e-Filing Merek di website https://merek.dgip.go.id/ untuk melakukan pendaftaran secara online dan buat akun jika belum memiliki.
Sedangkan mendaftarkan merek dagang secara offline, kamu perlu mengajukan pendaftaran langsung di Kantor DJKI atau melalui konsultan merek resmi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk nama pemohon, alamat, dan deskripsi merek yang diajukan.
Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan, seperti logo dan deskripsi produk/jasa.
5. Pembayaran Biaya Pendaftaran
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran yang ditetapkan.
Biaya pendaftaran merek dagang sekitar Rp150.000 sampai Rp10.000.000. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah kelas yang didaftarkan.
Berikut ini, biaya untuk mendaftarkan merek dagang di DJKI lebih lengkapnya bisa kamu akses disini
6. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan
Setelah pendaftaran, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif untuk memastikan tidak ada konflik dengan merek yang sudah terdaftar.
Jika merek kamu lolos pemeriksaan, akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain yang mungkin merasa keberatan.
7. Penerbitan Sertifikat Merek
Apabila tidak ada keberatan selama periode pengumuman, merek kamu akan disetujui dan sertifikat merek akan diterbitkan. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
8. Penggunaan dan Perpanjangan Merek
Setelah mendapatkan sertifikat, pastikan untuk menggunakan merek secara aktif dan mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk terus melindungi merek kamu.
Mendaftarkan merek dagang memastikan bahwa kamu memiliki hak eksklusif atas merek tersebut dan melindungi dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
Baca juga: Panduan Praktis Google Profil Bisnis untuk Pemula
Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar
Kalau sebelumnya kita bahas mengenai cara daftar merek dagang. Sebelum itu, kamu harus tau bagaimana mengecek apakah suatu merek dagang sudah terdaftar atau belum, kamu bisa mengikuti cara cek merek dagang berikut ini:
1. Kunjungi Situs Resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)
Buka situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Untuk mengaksesnya, kamu bisa klik tombol disini
2. Pilih Menu Pencarian Merek
Kemudain, di halaman utama, pilih menu “Merek” untuk melakukan pencarian terkait merek dagang.
3. Masukkan Nama Merek
Ketik nama merek yang ingin kamu cek pada kolom pencarian. Ada beberapa opsi yang bisa kamu lakukan untuk bisa pencarian, yaitu:
- Pencarian berdasarkan nama merek: Masukkan nama merek yang spesifik.
- Pencarian berdasarkan kelas barang/jasa: Jika kamu tahu kelas produk atau jasa yang ingin didaftarkan, kamu bisa menambahkan informasi ini untuk mempersempit pencarian.
4. Klik Tombol “Cari”
Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol “Cari” untuk melihat hasil pencarian.
5. Review Hasil Pencarian
Hasil pencarian akan menampilkan daftar merek yang sudah terdaftar dengan nama atau unsur nama yang serupa. Periksa hasil tersebut untuk melihat apakah merek yang kamu cari sudah terdaftar atau masih tersedia.
6. Periksa Detail Merek
Jika ada hasil yang relevan, kamu bisa mengklik nama merek tersebut untuk melihat detail lebih lanjut seperti pemilik merek, status pendaftaran, nomor sertifikat, dan kelas barang/jasa yang terdaftar.
7. Konsultasi dengan DJKI atau Konsultan Merek
Kalau kamu tidak yakin dengan hasil pencarian atau memerlukan bantuan lebih lanjut, kamu bisa berkonsultasi langsung dengan DJKI atau melalui konsultan merek resmi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
8. Periksa Beberapa Variasi Nama
Cobalah melakukan pencarian dengan beberapa variasi nama merek untuk memastikan tidak ada merek lain yang serupa.
9. Cek Secara Berkala
Jikalau kamu sedang dalam proses merencanakan pendaftaran, lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan merek tetap tersedia.
Dengan melakukan pengecekan ini, kamu dapat memastikan bahwa merek yang ingin didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain, sehingga meminimalisir risiko penolakan saat proses pendaftaran.
Nah, itu dia penjelasan mengenai cara mendaftarkan merek dagang, cara cek merek dagang, serta syarat pendaftaran merek di HAKI.
Tentunya, dengan kamu mendaftarkan merek dagang di HAKI adalah investasi jangka panjang untuk melindungi bisnismu.
Semoga, adanya panduan cara daftar merek dagang ini, kamu bisa memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan merek dagang terlindungi secara hukum.