Sebagai business owner, pasti kamu menyadari betapa pentingnya meterai dalam proses bisnis. Yup, meterai sangat berperan sebagai tanda sah atas dokumen seperti invoice dan transaksi keuangan.
Di era digital ini, meterai fisik mulai beralih ke bentuk elektronik, atau yang biasa disebut dengan e-Meterai. Penggunaan e-Meterai di invoice, khususnya, menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi bisnis, lho.
Sesuai survei Nasional Penggunaan e-Meterai oleh Kementerian Keuangan RI 2022, menunjukkan bahwa 78% responden dari berbagai sektor bisnis setuju bahwa e-Meterai membuat proses bisnis jadi lebih mudah dan cepat.
Ini menunjukkan bahwa penggunaan e-Meterai punya dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi operasional bisnis. Berikut ini ada cara menggunakan e-Meterai di invoice. Simak penjelasannya di bawah!
Pengertian e-Meterai dan Keunggulannya
e-Meterai merupakan bentuk digital dari meterai fisik yang digunakan dalam transaksi bisnis. Berbeda dengan meterai fisik yang harus dibeli secara langsung, baik di minimarket, kantor pos, toko kelontong, dan lainnya, e-Meterai bisa diperoleh dan dikelola melalui platform online.
Keunggulan utama e-Meterai adalah kemudahannya dalam penggunaan dan pengelolaan. Selain itu, e-Meterai juga ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas (paperless).
Nah, berikut ini perbandingan keunggulan menggunakan e-meterai vs. meterai fisik di invoice:
Keunggulan | e-Meterai | Meterai Fisik |
Efisiensi |
|
|
Biaya |
|
|
Ketersediaan |
|
|
Kredibilitas |
|
|
Ramah Lingkungan |
|
|
Baca juga: Apa Itu Invoice Pembelian, Cara Membuat, dan Contohnya
Peraturan dan Kebijakan Penggunaan Meterai
Penggunaan e-Meterai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Bea Meterai.
Meskipun aturan tersebut tidak secara khusus mengatur tentang e-Meterai, namun aturan tersebut memberikan kerangka kerja yang bisa digunakan sebagai pedoman dalam menggunakan e-Meterai.
Terlebih, manfaat dari penggunaan e-Meterai juga memberikan keuntungan, terutama dalam konteks bisnis. Terlebih juga, jika kamu melakukan transaksi di atas Rp 5 juta diwajibkan menggunakan e-Meterai.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan dua jenis materai dengan nilai nominal 3 ribu dan 6 ribu. Namun, berdasarkan kebijakan terbaru, kedua jenis materai tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, dan digantikan oleh materai dengan nilai nominal 10 ribu.
Namun, tidak perlu khawatir, sekarang tersedia aplikasi invoice bernama Paper.id yang sudah bekerja sama dengan PERURI sebagai salah satu distributor e-Meterai. Jadi, kamu bisa langsung dengan mudah membubuhkan e-Meterai ke dalam invoice yang kamu buat hanya dalam satu platform.
Nah, berikut ini cara menggunakan e-Meterai di Paper.id. Simak selengkapnya!
Cara Menggunakan e-Meterai di Paper.id
Cara menggunakan e-Meterai di Paper.id sebagai berikut:
1. Buka menu Penjualan > Invoice Penjualan. Klik pada Invoice yang ingin dibubuhkan e-meterai dan pilih “Lihat invoice“
2. Klik pada Bubuhkan pada bagian e-Meterai
3. Setelah itu, akan muncul pop-up yang menampilkan sisa kuota e-Meterai, detail invoice, dan preview invoice. Setelah detail invoice sudah sesuai, silakan tombol “Bubuhkan E-Meterai“. Jika kuota e-Meterai habis, Anda bisa mengajukan kembali e-Meterai tersebut.
4. Jika e-Meterai sudah dibubuhkan, maka invoice kamu akan memiliki e-Meterai yang terletak di sebelah tanda tangan.
Baca juga: 5 Tips Anti Telat Bayar Invoice Online dari Supplier Agar Tidak Didenda
Pada akhirnya, penggunaan e-Meterai adalah langkah inovatif dalam proses bisnis. Dengan kemudahan akses, efisiensi biaya, dan pengurangan risiko, e-Meterai menjadi pilihan yang menarik bagi perusahaan.
Selain itu, penggunaan e-Meterai juga bukan hanya sekadar adaptasi terhadap kemajuan teknologi, melainkan menjadi bentuk investasi cerdas yang bisa membantu bisnis bertransformasi menuju masa depan digital. Jadi, sudahkah bisnis kamu memakai meterai digital?
*Artikel ini hasil kerja sama antara Paper.id dan Jubelio