Dalam melakukan aktivitas bisnis, kamu pasti sering bersentuhan dengan yang namanya penjualan. Nah sebagai salah satu sumber pendapatan utama, penjualan memerlukan pencatatan yang detil dan efisien.
Tujuannya, tentu agar pembukuan bisnismu tetap terjaga. Nah untuk itu kamu perlu berkenalan dengan yang namanya faktur penjualan atau sales invoice.
Dari sekian banyak aktivitas bisnis yang kamu lakukan, walaupun rumit dan banyak perlu aktivitas pencatatan yang detil dan lengkap. Nah faktur penjualan merupakan salah satu alat pencatatan yang kamu perlu kuasai.
Jadi, kamu harus kenalan dan akrab nih dengan faktur penjualan, supaya pencatatan bisnismu makin akurat.
Apa sih Faktur Penjualan?
Faktur penjualan atau sales invoice berfungsi untuk mencatatkan aktivitas penjualan yang sudah di-closed, antara kamu dan pembeli. Selain itu, faktur penjualan juga langkah lanjutan dari sales order atau pesanan penjualan.
Selain itu, faktur ini juga berfungsi sebagai tanda bukti otentik atas transaksi jual beli yang sudah dilakukan antara penjual dan pembeli.
Jadi, selain untuk catatan internal, faktur tersebut juga kamu sertakan kepada pembeli. Entah saat produk sudah diterima, atau pun belum.
Baca juga: 3 Sumber Penerimaan Barang yang Wajib Kamu Ketahui!
Faktur penjualan juga menjadi salah satu bentuk kewajiban yang harus dilakukan oleh penjual sebagai wajib pajak. Hal ini tertera dalam Peraturan Dirjen Pajak omor PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana.
Sementara, faktur pajak sederhana adalah jenis faktur pajak yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) secara eceran.
Nah, keberadaan faktur penjualan sebagai bagian dari faktur pajak dapat kita temukan pada pasal 4 Ayat (1).
Alhasil, faktur penjualan juga bisa menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Dengan demikian, faktur penjualan merupakan salah satu bukti sah pelaporan pajak.
Jadi, kamu gak boleh menganggap remeh nih soal faktur penjualan. Kalau kamu belum memiliki format faktur penjualan yang sesuai, bisa mengikuti format di bawah.
Baca juga: Terapkan 4 Hal Ini supaya Retur Pembelian Nggak Ribet
Bentuk Faktur Penjualan
Selain sebagai fungsi pencatatan, faktur penjualan juga memiliki kekuatan hukum seperti tertera pada penjelasan di atas. Oleh karena itu, kamu wajib tahu soal bentuk dan isi faktur penjualan yang seharusnya.
Walaupun begitu, Dirjen Pajak belum mengeluarkan ketentuan yang pakem bentuk faktur penjualan yang harus kamu keluarkan. Akan tetapi, ada beberapa informasi yang wajib hadir dan ada dalam sebuah faktur yaitu:
- Nama, Alamat, NPWP yang menyerahkan BKP (data diri bisnismu).
- Jenis BKP yang diserahkan (informasi soal barang atau jasa yang ditransaksikan)
- Harga jual total dengan PPN atau PPN terpisah.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) jika produkmu masuk ke kategori tersebut.
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur (detil waktu faktur dikeluarkan)
Selain lima informasi tersebut, kamu bisa menambahkan data lainnya sesuai kebutuhan. Nah sekarang sudah kamu tinggal mengaplikasikan faktur penjualan kan?
Kalau kamu belum memiliki format atau tool yang bisa mengotomatisasi faktur mungkin akan terkesan rumit.
Nah untuk menghindari hal tersebut kamu bisa lho mendapatkan faktur yang sudah otomatis terbuat.
Dengan jubelio kamu bisa membuat sales order dari pesanan yang masuk, serta secara otomatis akan terbuat sales invoice-nya ketika pesanan tersebut sudah selesai.
Untuk melihat faktur penjualan atau sales invoice caranya klik di sini.